City of Port Orchard, Washington menaikkan Pajak Kota

City of Port Orchard, Washington menaikkan Pajak Kota

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ORDINANCE - Pajak Kota (Franchise Fee)

PORT ORCHARD, CUCI. - 09 Mei 2017 - Dewan Kota Port Orchard mengadopsi Ordonansi No. 012-17, yang meningkatkan Pajak Kota atas tagihan gas alam di dalam batas kota menjadi 6.0 persen. Pajak Kota adalah 2.0 persen dan Peraturan No. 012-17 menaikkan pajak sebesar 4.0 persen untuk total Pajak Kota sebesar 6.0 persen.

Pajak yang meningkat akan tercermin pada semua tagihan pelanggan yang tinggal di dalam batas kota Port Orchard yang diberikan pada dan setelah 28 Juni 2017. Biaya Pajak Penggunaan Gas Alam 6.0 persen akan diperinci pada laporan tagihan bulanan sebagai Pajak Kota.

Komentar ditutup.