PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ORDINANCE - Pajak Kota Jumlah Maksimum yang Dibebankan Per Bulan
SUMAS, WASHINGTON - 04 Mei 2018 - Dewan Kota Sumas mengadopsi Ordonansi Nomor 1722 dan 1723, yang meningkatkan batas jumlah total Pajak Kota yang mungkin dibebankan setiap bulan dari maksimum $ 500 menjadi maksimum $ 1000. Pajak Kota atas tagihan gas alam di dalam batas kota Sumas tetap sebesar 1.0 persen.
Perubahan jumlah maksimum yang dapat ditagih per bulan ini, akan berlaku untuk semua tagihan yang diberikan pada dan setelah 1 Juli 2018, untuk pelanggan yang tinggal di dalam batas kota Sumas.
Komentar ditutup.